Pengadilan Putuskan Pemilu Ditunda, Mahfud MD: Sensasi Berlebihan

- 3 Maret 2023, 09:36 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD /Intagram @mahfudmd/

Mahfud MD juga menambahkan beberapa contoh logika dalam melawan putusan dari PN Jak pus, salah satu di antaranya KPU harus melawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif. 

"Menurut saya vonis PN tersebut tak bisa dimintakan eksekusi, harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan di eksekusi, mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU,” lanjutnya.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya PN Jakpus meminta KPU untuk menunda Pemilu 2024 di tunda atas gugatan yang di layanhkan oleh Prima.

Baca Juga: Begini Cara Daftar Program Mudik Gratis 2023 dari Kemenhub RI, Jangan sampai Ketinggalan!

"Menghukum terguhat untuk tidak melaksakan sisa tahapan pemilihan umum tahun 2024, sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” bunyi putusan PN Jakpus, Kamis, 2 Maret 2023. ***

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x