Pengadilan Putuskan Pemilu Ditunda, Mahfud MD: Sensasi Berlebihan

- 3 Maret 2023, 09:36 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD /Intagram @mahfudmd/

ZONA SURABAYA RAYA - Menteri Koordinator Bidang politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD, menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) atas gugatan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dengan amar putusan, penundaan pemilu 2024.

 

Mahfud menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan sensasi yang berlebihan, dalam memutuskan perkara gugatan yang di ajukan oleh Prima, 

"Pengadilan Negeri (PN) melakukan sensasi yang berlebihan, masak, KPU di vonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN, bahwa vonis itu salah" dikutip ZonaSurabaya Raya dari akun Instagram @mahfudmd Kamis 2 Maret 2023.

"Ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi, bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” lanjut Mahfud dalam tulisan di Instagramnya.

Baca Juga: WNA China Dibebaskan Usai Ditahan 20 Hari, Pengacara : Kasus Pemukulan Selesai dengan Restorative Justice

Menteri Polhukam  juga memberikan contoh secara logika dalam memutuskan perkara sengketa pemilu, KPU di anggap menang karena PN tidak memiliki wewenang untuk membuat vonis. 

"Secara logika hukum pastilah KPU menang, mengapa, karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x