PEMILU 2024: Mahfud MD Bolehkan Kampanye di Masjid dan Sekolah, Simak Penjelasan Lengkap Menko Polhukam Ini

- 1 Maret 2023, 08:32 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) membolehkan kampanye di masjid dan sekolah hanya untuk politik inspiratif. Bukan untuk politik praktis
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) membolehkan kampanye di masjid dan sekolah hanya untuk politik inspiratif. Bukan untuk politik praktis /Kolase Pexels/Chattrapal (Shitij) Singh dan Instagram @mohmahfudmd

ZONA SURABAYA RAYA - Menyongsong Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, partai politik (parpol) maupun kandidat bakal calon presiden (Capres) terus bergerak. Lantas, bolehkah kampanye politik di masjid dan sekolah?

Terkait kampanye di masjid dan lembaga pendidikan (sekolah dan kampus), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan penjelasan.

Menurut Mahfud MD, kampanye di masjid dan sekolah dibolehkan asal bukan untuk
kepentingan politik praktis.

Sedang politik inspitatif seperti imbauan jujur merebut dan mengelola kekuasaan dan ajakan memberantas korupsi, dibolehkan kampanye di masjid dan sekolah.

Baca Juga: Mulai 1 Maret, Aplikasi PeduliLindungi Berubah jadi SatuSehat Mobile, Ini Fitur dan Cara Download

"Bolehkah kampanye politik di masjid dan sekolah? Politik itu ada 2 level loh. Yakni, politik inspiratif (high politics) dan politik praktis (low politics)," cuit Mahfud MD di akun pribadi Twitternya @mohmahfudmd, Rabu 1 Maret 2023.

"Politik inspitatif blh dilakukan di masjid dan kampus, sdg politik praktis tdk blh dilakukan di masjid, sekolah/kampus," jelas Mahfud MD yang juga pakar hukum tata negara (HTN) ini.

Ia melanjutkan, kampanye politik inspiratif itu berisi ajakan melakukan hal-hal yang baik dan mencegah yang buruk. Termasuk dalam hal politik dan pemerintahan.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Twitter @MahfudMD


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x