Pengadilan Putuskan Pemilu Ditunda, Mahfud MD: Sensasi Berlebihan

- 3 Maret 2023, 09:36 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD /Intagram @mahfudmd/

ZONA SURABAYA RAYA - Menteri Koordinator Bidang politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD, menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) atas gugatan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dengan amar putusan, penundaan pemilu 2024.

 

Mahfud menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan sensasi yang berlebihan, dalam memutuskan perkara gugatan yang di ajukan oleh Prima, 

"Pengadilan Negeri (PN) melakukan sensasi yang berlebihan, masak, KPU di vonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN, bahwa vonis itu salah" dikutip ZonaSurabaya Raya dari akun Instagram @mahfudmd Kamis 2 Maret 2023.

"Ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi, bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” lanjut Mahfud dalam tulisan di Instagramnya.

Baca Juga: WNA China Dibebaskan Usai Ditahan 20 Hari, Pengacara : Kasus Pemukulan Selesai dengan Restorative Justice

Menteri Polhukam  juga memberikan contoh secara logika dalam memutuskan perkara sengketa pemilu, KPU di anggap menang karena PN tidak memiliki wewenang untuk membuat vonis. 

"Secara logika hukum pastilah KPU menang, mengapa, karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut,” tambahnya.

Mahfud MD juga menambahkan beberapa contoh logika dalam melawan putusan dari PN Jak pus, salah satu di antaranya KPU harus melawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif. 

"Menurut saya vonis PN tersebut tak bisa dimintakan eksekusi, harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan di eksekusi, mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU,” lanjutnya.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya PN Jakpus meminta KPU untuk menunda Pemilu 2024 di tunda atas gugatan yang di layanhkan oleh Prima.

Baca Juga: Begini Cara Daftar Program Mudik Gratis 2023 dari Kemenhub RI, Jangan sampai Ketinggalan!

"Menghukum terguhat untuk tidak melaksakan sisa tahapan pemilihan umum tahun 2024, sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” bunyi putusan PN Jakpus, Kamis, 2 Maret 2023. ***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x