Kasus KSP Indosurya Rp106 Triliun Dibuka Lagi, Polri Obok-obok 33 Perusahaan Cangkang, Ini Dugaan Pidananya

- 1 Maret 2023, 13:40 WIB
Penyidik Bareskrim mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang di 33 perusahaan cangkang yang terafiliasi dengan KSP Indosurya
Penyidik Bareskrim mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang di 33 perusahaan cangkang yang terafiliasi dengan KSP Indosurya /Instagram @divisihumaspolri

ZONA SURABAYA RAYA - Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang diduga merugikan 23.000 orang dengan total kerugian sekitar Rp 106 triliun kembali dilanjutkan.

Kini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) KSP Indosurya.

Bareskrim menduga 33 perusahaan menerima aliran dana dari KSP Indosurya. Namun hingga saat ini, peyidik baru mendalam 23 yang terafiliasi dengan Indosurya.

Dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang KSP Indosurya ini, penyidik Bareskrim sudah meningkatkan status kasusnya ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Bareskrim Polri kembali Sita Aset KSP Indosurya, Nilai Totalnya Capai Rp2 Triliun

Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, mengatakan pihaknya masih mendalami aliran dana Indosurya.

Menurut dia, dari 33 perusahaan yang diduga menerima aliran dana, 23 diantaranya sudah diusut penyidik Bareskrim.

Perusahaan tersebut diperiksa karena diduga terafiliasi dengan KSP Indosurya.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x