ZONA SURABAYA RAYA - Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang diduga merugikan 23.000 orang dengan total kerugian sekitar Rp 106 triliun kembali dilanjutkan.
Kini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) KSP Indosurya.
Bareskrim menduga 33 perusahaan menerima aliran dana dari KSP Indosurya. Namun hingga saat ini, peyidik baru mendalam 23 yang terafiliasi dengan Indosurya.
Dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang KSP Indosurya ini, penyidik Bareskrim sudah meningkatkan status kasusnya ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Bareskrim Polri kembali Sita Aset KSP Indosurya, Nilai Totalnya Capai Rp2 Triliun
Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, mengatakan pihaknya masih mendalami aliran dana Indosurya.
Menurut dia, dari 33 perusahaan yang diduga menerima aliran dana, 23 diantaranya sudah diusut penyidik Bareskrim.
Perusahaan tersebut diperiksa karena diduga terafiliasi dengan KSP Indosurya.