Begini Cara Daftar Program Mudik Gratis 2023 dari Kemenhub RI, Jangan sampai Ketinggalan!

- 2 Maret 2023, 13:15 WIB
Program Mudik Gratis 2023 Telah Dibuka Oleh Kementerian Perhubungan
Program Mudik Gratis 2023 Telah Dibuka Oleh Kementerian Perhubungan /ANTARA/

ZONA SURABAYA RAYA - Pendataran peserta program mudik “Motor Gratis (Motis) 2023” telah dibuka oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia.

Nantinya pemudik yang mengikuti program tersebut dapat membawa sepeda motornya untuk dinaikkan ke dalam gerbong kereta tanpa dikenakan biaya.

Jadwal keberangkatan program Motis 2023 direncanakan pada tanggal 11 April sampail 20 April 2023 untuk arus mudik. Sementara untuk arus balik dijadwalkan pada tanggal 25 April sampai 4 Mei 2023.

Periode pendafataran program Motis 2023 sebetulnya telah dibuka sejak tanggal 1 Maret 2023. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menjadwalkan periode pendaftaran dari tanggal 1 Maret sampai 3 Mei 2023.

Baca Juga: Polri Prediksi Mudik Lebaran 2023 Volume Kendaraan bakal Meningkat akibat Kebijakan Ini Dicabut Pemerintah

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia membuka kuota bagi 10.440 sepeda motor dalam program Motis 2023.

Seperti yang dikutip dari laman mudikgratis.dephub.id, terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh peserta yang mengikuti program Motis 2023, di antaranya:

Baca Juga: Hadapi Mudik Lebaran 2023, Ini Sejumlah Masalah yang Diprediksi Bakal Terjadi Menurut Dirlantas Polda Jatim

Para peserta wajib telah divaksin boster. Peserta diwajibkan memiliki KTP, SIM C, dan Kartu Keluarga. Peserta Wajib melakukan verifikasi ke Posko sesuai tanggal yang dipilih sebelumnya.

Kapasitas mesin motor yang diperbolehkan maksimal 200 cc. Peserta yang hanya mendafatkan kendaraannya, diharuskan untuk menunjukkan tiket mode transportasi yang digunakan.

Penyerahan sepeda motor dilakukan H-1 sebelum tanggal keberangkatan. Peserta tidak boleh menitipkan helm serta spion. Tangki BBM wajib kosong pada saat penyerahan.

Peserta program Motis 2023 dapat mendaftar di laman mudikgratis.dephub.go.id. atau mengunjungi posko pendfataran yang ada.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: Kemenhub RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x