"Sebanyak 23 perusahaan terafiliasi yang sudah didalami aliran dana terkait dengan Indosurya," kata De Deo kepada wartawan, Rabu 1 Maret 2023.
De Deo mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri informasi aliran dana Indosurya kepada perusahaan-perusahaan cangkang tersebut.
"Betul sudah berkoordinasi," kata De Deo.
Bareskrim Polri membuka lagi kasus Indosurya, setelah pengadilan menjatuhkan vonis lepas.
Penyidikan baru dimulai terkait dengan dugaan tindak pidana menempatkan dan/atau memberikan keterangan palsu dalam akta autentik, serta mempergunakan surat palsu dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengusutan perkara ini terus berjalan, baik yang berasal dari laporan yang dibuat masyarakat yang menjadi korban yang diterima kepolisian.
Baca Juga: Mulai 1 Maret, Aplikasi PeduliLindungi Berubah jadi SatuSehat Mobile, Ini Fitur dan Cara Download
Belum Ada Tersangka Kasus TPPU Indosurya
Kombes Pol. De Deo menambahkan tidak ada laporan polisi terkait KSP Indosurya yang dicabut laporannya.
"Sampai saat ini tidak ada laporan terkait dengan perkara IS (Indosurya) yang dicabut," kata De Deo.
Hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka. Penyidikan masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya.