Kasus KSP Indosurya Rp106 Triliun Dibuka Lagi, Polri Obok-obok 33 Perusahaan Cangkang, Ini Dugaan Pidananya

- 1 Maret 2023, 13:40 WIB
Penyidik Bareskrim mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang di 33 perusahaan cangkang yang terafiliasi dengan KSP Indosurya
Penyidik Bareskrim mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang di 33 perusahaan cangkang yang terafiliasi dengan KSP Indosurya /Instagram @divisihumaspolri

"Sebanyak 23 perusahaan terafiliasi yang sudah didalami aliran dana terkait dengan Indosurya," kata De Deo kepada wartawan, Rabu 1 Maret 2023.

Baca Juga: PEMILU 2024: Mahfud MD Bolehkan Kampanye di Masjid dan Sekolah, Simak Penjelasan Lengkap Menko Polhukam Ini

De Deo mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri informasi aliran dana Indosurya kepada perusahaan-perusahaan cangkang tersebut.

"Betul sudah berkoordinasi," kata De Deo.

Bareskrim Polri membuka lagi kasus Indosurya, setelah pengadilan menjatuhkan vonis lepas.

Penyidikan baru dimulai terkait dengan dugaan tindak pidana menempatkan dan/atau memberikan keterangan palsu dalam akta autentik, serta mempergunakan surat palsu dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengusutan perkara ini terus berjalan, baik yang berasal dari laporan yang dibuat masyarakat yang menjadi korban yang diterima kepolisian.

Baca Juga: Mulai 1 Maret, Aplikasi PeduliLindungi Berubah jadi SatuSehat Mobile, Ini Fitur dan Cara Download

Belum Ada Tersangka Kasus TPPU Indosurya

Kombes Pol. De Deo menambahkan tidak ada laporan polisi terkait KSP Indosurya yang dicabut laporannya.

"Sampai saat ini tidak ada laporan terkait dengan perkara IS (Indosurya) yang dicabut," kata De Deo.

Hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka. Penyidikan masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah