Kasus KSP Indosurya Rp106 Triliun Dibuka Lagi, Polri Obok-obok 33 Perusahaan Cangkang, Ini Dugaan Pidananya

- 1 Maret 2023, 13:40 WIB
Penyidik Bareskrim mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang di 33 perusahaan cangkang yang terafiliasi dengan KSP Indosurya
Penyidik Bareskrim mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang di 33 perusahaan cangkang yang terafiliasi dengan KSP Indosurya /Instagram @divisihumaspolri

Sebagai informasi, kasus suap dan penipuan investasi KSP Indosurya telah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memutuskan kedua petinggi KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria, dengan vonis bebas.

Majelis hakim menilai kasus ini merupakan masalah perdata, bukan pidana.

Baca Juga: Mutasi Polri Terbaru, Ini Daftar 92 Pejabat Polri yang Dirotasi: Ada Irwasum hingga Kapolrestabes Surabaya

Kejagung Lawan Vonis Bebas Terdawa KSP Indosurya

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melayangkan banding atas putusan majelis hakim tersebut karena dianggap keliru dalam menerapkan hukum pada kasus KSP Indosurya yang diduga merugikan 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

Kasus ini berawal dari penghimpunan dana diduga secara ilegal menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Penyelidikan dan penyidikan kasus ini telah berjalan cukup lama, bahkan berkas perkara berkali-kali dilimpahkan dan dikembalikan oleh JPU.

Pada tanggal 25 Juni 2022, kedua tersangka demi hukum dikeluarkan dari tahanan lantaran masa penahanan yang jadi kewenangan kepolisian sudah habis.

Pada saat itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penanganan perkara Indosurya secara parsial. Artinya satu laporan polisi akan ditangani sendiri-sendiri. ***

 

 

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah