Strategi-strategi di atas yang diklaim sebagai strategi besar untuk memberantas korupsi pun tidak berjalan dengan baik.
Di sisi lain, kata Wawan, ada indikasi ketidakseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Hal tersebut bisa dilihat saat pemerintah merevisi UU KPK dan mengobrak-abrik KPK sesuka hatinya," tutur Wawan.
Menurut Wawan, revisi UU KPK melemahkan kerja pemberantas korupsi dan anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang hampir banyak berisikan para politisi.
Indonesia sebagai negara terbesar di Asia Tenggara ini berada di posisi 1/3 negara terkorup di dunia dan berada di urutan ke 45 dari negara Asia-Pasifik.
Baca Juga: KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Suap Lelang Jabatan, Termasuk Bupati Bangkalan
Sementara dari negara Singapura, Malaysia, Timor Leste, Vietnam dan Thailand, Indonesia berada di urutan ke 7.
Transparency International Indonesia meminta kepada pemerintah Indonesia untuk serius dan memprioritaskan komitmen anti-korupsi.
Selain itu juga memperkuat check and balances, menegakkan hak atas informasi dan membatasi pengaruh swasta.***