Pendaftaran ASN PPPK Guru 2022 Dibuka, Ini Persyaratan dan yang harus Disiapkan

- 25 Oktober 2022, 11:10 WIB
Jadwal seleksi PPPK guru tahun 2022 telah dirilis.
Jadwal seleksi PPPK guru tahun 2022 telah dirilis. /Tangkap layar Instagram/pppk_indonesia./

3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan pencatatan kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbud bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S -1;

5. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;

6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah

7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Nah, ini merupakan persyaratan yang harus disiapkan. Semoga bermanfaat dan jangan lupa sebarkan link berita ini ke berbagai Media Sosial.*

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x