3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan pencatatan kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbud bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S -1;
5. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Nah, ini merupakan persyaratan yang harus disiapkan. Semoga bermanfaat dan jangan lupa sebarkan link berita ini ke berbagai Media Sosial.*