Pendaftaran ASN PPPK Guru 2022 Dibuka, Ini Persyaratan dan yang harus Disiapkan

- 25 Oktober 2022, 11:10 WIB
Jadwal seleksi PPPK guru tahun 2022 telah dirilis.
Jadwal seleksi PPPK guru tahun 2022 telah dirilis. /Tangkap layar Instagram/pppk_indonesia./

ZONA SURABAYA RAYA - Manfaatkan kesempatan Pendaftaran ASN PPPK Guru resmi dibuka hari ini 25 Oktober 2022.

Pendaftaran ASN PPPK Guru 2022 ini, ada beberapa syarat yang harus dilakukan.

Berikut persyaratannya Pendaftaran ASN PPPK Guru 2022.

Persyaratan

Baca Juga: 604 Guru di Probolinggo Terima SK Pengangkatan PPPK Tahap II, 5 Guru Tak Diangkat

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

Baca Juga: Ribuan Guru Honorer di Pemkab Probolinggo, Terima SK PPPK

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah berhenti dengan rasa hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan rasa hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau tidak dengan rasa hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang sarjana paling rendah atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Surat keterangan berkelakuan baik; dan

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca Juga: CADAR TERBUKA, Begini Tampang Wanita Berpistol yang Coba Terobos Istana Negara, Netizen: Serem!

Nah, kali ini berkas yang harus disiapkan apa saja?

1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;

2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada tanggal pendaftaran;

3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan pencatatan kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbud bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S -1;

5. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;

6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah

7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Nah, ini merupakan persyaratan yang harus disiapkan. Semoga bermanfaat dan jangan lupa sebarkan link berita ini ke berbagai Media Sosial.*

Editor: Rangga Putra

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x