ZONA SURABAYA RAYA - Manfaatkan kesempatan Pendaftaran ASN PPPK Guru resmi dibuka hari ini 25 Oktober 2022.
Pendaftaran ASN PPPK Guru 2022 ini, ada beberapa syarat yang harus dilakukan.
Berikut persyaratannya Pendaftaran ASN PPPK Guru 2022.
Persyaratan
Baca Juga: 604 Guru di Probolinggo Terima SK Pengangkatan PPPK Tahap II, 5 Guru Tak Diangkat
1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
Baca Juga: Ribuan Guru Honorer di Pemkab Probolinggo, Terima SK PPPK
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;