Pendaftaran ASN PPPK Guru 2022 Dibuka, Ini Persyaratan dan yang harus Disiapkan

- 25 Oktober 2022, 11:10 WIB
Jadwal seleksi PPPK guru tahun 2022 telah dirilis.
Jadwal seleksi PPPK guru tahun 2022 telah dirilis. /Tangkap layar Instagram/pppk_indonesia./

4. Tidak pernah berhenti dengan rasa hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan rasa hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau tidak dengan rasa hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang sarjana paling rendah atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Surat keterangan berkelakuan baik; dan

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca Juga: CADAR TERBUKA, Begini Tampang Wanita Berpistol yang Coba Terobos Istana Negara, Netizen: Serem!

Nah, kali ini berkas yang harus disiapkan apa saja?

1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;

2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada tanggal pendaftaran;

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x