Mengungkap Fakta Temuan Polri Tragedi Kanjuruhan Malang, Berikut Faktanya

- 8 Oktober 2022, 18:15 WIB
Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ada Panpel Hingga Petugas Kepolisian
Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ada Panpel Hingga Petugas Kepolisian /Febrianto/ANTARA

Penetapan tersangka diumumkan setelah gelar perkara Kamis 6 Oktober 2022.

“Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” kata Kapolri saat konferensi pers, Kamis malam, 6 Oktober 2022.

Dalam perkara ini, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat. Selain itu mereka juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Enam tersangka yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.

“Kemungkinan akan ada penambahan pelaku, apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku pelanggar pidana, kemungkinan masih bisa bertambah dan tim terus bekerja,” ujar Kapolri.***

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah