Kapolri Beberkan Peran Dirut PT LIB yang Dijadikan Tersangka Tragedi Kanjuruhan

- 7 Oktober 2022, 11:45 WIB
Kapolri umumkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan Malang
Kapolri umumkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan Malang /Sri Yatni/

 



ZONA SURABAYA RAYA - Malam kemarin, Kamis 6 Oktober 2022 Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita sebagai tersangka atas Tragedi Kanjuruhan.

Kapolri menjelaskan peran Akhmad Hadian yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yakni Dirut PT LIB tersebut terlibat atas perbuatannya yang memanipulasi hasil verifikasi Stadion Kanjuruhan, Malang.

Hal tersebut dibeberkan Kapolri saat melaksanakan konferensi pers di Malang, Kamis 6 Oktober 2022 terkait penetapan tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan.

"Bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki verifikasi layak fungsi. Namun, pada saat penunjuk stadion LIB, persyaratan fungsinya belum dicukupi,” beber Kapolri dalam konferensi pers.

Baca Juga: Kapolri Akhirnya Tetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Siapa Saja?

Kapolri melanjutkan penjelasannya mengenai manipulasi yang dilakukan dalam kasus tersebut, yakni tidak menggunakan hasil verifikasi tahun 2022 yang semestinya dilakukan, tetapi menggunakan hasil verifikasi dua tahun lalu.

“Di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan verifikasi menggunakan verifikasi pada 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut,” jelas Kapolri.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x