Kapolri Akhirnya Tetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Siapa Saja?

- 6 Oktober 2022, 20:52 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. /PMJ News/

ZONA SURABAYA RAYA - Lima hari berselang pasca Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu 1 Oktober 2022 setelah gelaran laga kontra Arema FC dan Persebaya Surabaya di Malang Jawa Timur, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan.

Dalam keterangan Persnya, Kamis 6 Oktober 2022 Kapolri mengatakan bahwa Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita ditetapkan menjadi tersangka.

Pengumuman tersangka itu menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang sebelumnya memerintahkan Tragedi Kanjuruhan agar diusut tuntas dan tak ada yang ditutupi.

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis 6 Oktober 2022.

Baca Juga: Mengejutkan, ARMY Indonesia Sudah Kumpukan Dana Rp400 Juta Bagi Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

Sebelumnya melakui akun Twitternya Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.

"Insya Allah, malam ini Kapolri akan mengumumkan tersangka pelaku tindak pidana dan terduga pelanggaran etik dalam Tragedi Sepak Bola Kanjuruhan Malang," tulis Mahfud dalam akun Twitter pribadinya, Kamis 6 Oktober 2022.

Menurut Mahfud, setelah pengumuman tersebut tentunya akan mempermudah investigasi yang dilakukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.

"Pengumuman tersebut akan mempermudah investigasi yang dilakukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dibentuk dengan Kepres 19/2022," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x