Mengungkap Fakta Temuan Polri Tragedi Kanjuruhan Malang, Berikut Faktanya

- 8 Oktober 2022, 18:15 WIB
Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ada Panpel Hingga Petugas Kepolisian
Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ada Panpel Hingga Petugas Kepolisian /Febrianto/ANTARA
  • 6. PT LIB tidak verifikasi stadion

Polri menemukan fakta PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penyelenggara liga tidak melakukan verifikasi terbaru terhadap stadion, terutama terkait masalah keselamatan.

Alih-alih memperbarui verifikasi, PT LIB menggunakan hasil verifikasi yang dikeluarkan pada 2020.

Selain itu, panitia penyelenggara juga tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi khusus, seperti diatur dalam regulasi keselamatan dan keamanan PSSI tahun 2021.

  • 7. 31 Anggota Polri diperiksa etik

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan sebanyak 31 personel Polri menjalani pemeriksaan etik karena Tragedi Kanjuruhan.

Namun hanya 20 diantaranya yang disebut diduga melakukan pelanggaran.

“Terkait dengan temuan tersebut tentunya setelah ini akan dilaksanakan proses pertanggungjawaban etik,” kata Kapolri Listyo saat konferensi pers, 6 Oktober 2022.

Adapun rincian 31 personel yang diduga melanggar etik, antara lain empat pejabat utama Polres Malang, yakni Ajun Komisaris Besar Polisi FH, Komisaris Polisi WS, Ajun Komisaris Polisi BS, dan Inspektur Polisi Satu WS.

Kemudian, perwira pengawas dan pengendali saat insiden, yakni AKBP AW dan AKP D. Lalu atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata, yakni AKP H, AKP BS, dan Aiptu BP.

11 personel yang menembak gas air mata juga turut diduga melanggar etik.

  • 8. Penetapan 6 tersangka

Kapolri menetapkan enam tersangka setelah memeriksa 48 orang saksi yang terdiri dari 26 personel Polri, tiga orang penyelenggara pertandingan, delapan orang steward, enam saksi yang ada di TKP, dan lima orang korban.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah