Ini Dia Polisi yang Perintahkan Tembak Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan, Kapolri: Inisialnya H dan BS

- 6 Oktober 2022, 22:50 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan, 2 di antaranya pelaku yang perintahkan penembakan gas air mata
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan, 2 di antaranya pelaku yang perintahkan penembakan gas air mata /PMJ News/

ZONA SURABAYA RAYA – Teka teki siapa polisi yang memerintahkan tembak gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan lebih 125 orang suporter, akhirnya terjawab.

Hal itu terungkap saat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo secara resmi mengumumkan enam tersangka kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Keenam tersangka itu AHL atau Ahkmad Hadian Lukita sebagai Dirut PT LIB (Liga Indonesia Baru). Lalu, AH atau Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC) dan Suko Sutrisno (Security Officer Arema FC).

Tiga tersangka lagi dari unsur Kepolisian. Yakni, WS (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan BS (Kasatsamapta Polres Malang).

Baca Juga: Kapolri Akhirnya Tetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Siapa Saja?

"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," papar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit di Polres Malang Kota, Kamis 6 Oktober 2022.

Kemudian, Kapolri menyebutkan dua tersangka oknum polisi berinisial H dan BS, yang diduga sebagai pihak yang memerintahkan untuk menembakkan gas air mata ke suporter.

"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," tutur Kapolri.

Baca Juga: VIRAL, Video Bonek Persebaya dan Aremania Berpelukan di Kanjuruhan, Netizen: Yuli Sumpil Mana?

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x