Mengungkap Fakta Temuan Polri Tragedi Kanjuruhan Malang, Berikut Faktanya

- 8 Oktober 2022, 18:15 WIB
Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ada Panpel Hingga Petugas Kepolisian
Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ada Panpel Hingga Petugas Kepolisian /Febrianto/ANTARA

“Tembakan gas air mata diperintahkan oleh tiga atasan pengamanan saat itu, yakni Komandan Kompi Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Polisi Hasdarman, Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Pleton Brimob Jatim Aiptu Budi Purnanto. Hasdarman dan Bambang Sidik Achmadi ditetapkan tersangka,” jelas Kapolri.

  • 5. Penjaga Pintu tidak berjaga di Pintu keluar

Tembakan gas air mata membuat penonton berdesakan untuk keluar, terutama di pintu 3, 11, 12, 13, dan 14. Namun arus keluar penonton mengalami kendala.

“Ada aturan di tribun atau stadion, 14 pintu ini seharusnya dibuka lima menit sebelum pertandingan berakhir,” kata Kapolri.

Namun saat itu pintu belum terbuka seluruhnya dan hanya menyisakan celah keluar 1,5 meter.

Steward atau penjaga pintu juga tidak berjaga saat insiden ini terjadi.

Menurut Pasal 21 regulasi keamanan dan keselamatan PSSI, steward seharusnya berada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadion.

Kapolri juga mengatakan Security Officer Suko Sutrisno memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu saat insiden. Sutrisno termasuk di antara enam tersangka kasus ini.

Selain itu, terdapat besi melintang yang mengakibatkan suporter terhambat keluar, apalagi dalam jumlah banyak.

Ini sempat menyumbat penonton hingga hampir 20 menit.

“Dari situlah muncul banyak korban yang mengalami patah tulang, trauma, kepala retak, dan sebagian besar meninggal akibat asfiksia,” kata Kapolri.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah