Takut Ferdy Sambo? Kejagung Minta Bantuan Polri Jaga Keamanan Jaksa Penuntut dalam Kasus Brigadir J

- 3 Oktober 2022, 09:11 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin saat Lantik sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, beberapa waktu lalu
Jaksa Agung Burhanuddin saat Lantik sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, beberapa waktu lalu /Foto: Penkum Kejagung/

Baca Juga: Kapolri Sebut Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta tak Terlibat kasus Ferdy Sambo, Bagaimana dengan Fadil Imran?

Sehingga perlu dipastikan jaksa penuntut umum yang mengawal pembuktian kasus tersebut bisa bekerja secara nyaman tanpa intervensi dan ancaman.

"Dalam rangka pengamanan jaksa juga usulan yang sangat penting mengingat bukan saja menarik dari perhatian masyarakat, sehingga JPU yang menangani juga lebih nyaman begitu juga keluarganya sehingga tidak ada tekanan dalam proses persidangan," ungkap Ketut.

Untuk itu, kata Ketut, pihak Jampidum akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk proses pengamanan di persidangan.

"Kalau safe house (penjagaan rumah) belum diperlukan,” ujar Ketut.

Baca Juga: Sempat Melawan Polri, Kini Ferdy Sambo tak Berkutik Usai Jokowi Turun Tangan

Kejagung tunjuk 30 orang jaksa tuntut kasus Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo cs

Kejaksaan Agung telah menunjuk jaksa penuntut umum untuk menyelesaikan perkara tindak pidana (P-16A) pembunuhan berencana Brigadir J sebanyak 30 orang, yang menangani lima berkas perkara.

Sedangkan untuk kasus obstrucktion of justice ada 43 JPU yang akan menangani tujuh berkas perkara.

Sebelumnya, Rabu, 28 September 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (Pasal 340) dan menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J (obstruction of justice) telah lengkap secara formil maupun materiil atau P-21.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x