Polri Terima Banding 4 Perwira Kepolisian yang sudah Dipecat pada Kasus Obstruction of Justice Ferdy Sambo

- 28 September 2022, 12:57 WIB
Ilustrasi pengadilan
Ilustrasi pengadilan /Pixabay/qimono

 

ZONA SURABAYA RAYA - Kasus obstruction of justice kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J oleh anggota Polri, memasuki babak baru.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, memori permohonan banding keempat perwira Polri yang telah dipecat dari institusi itu telah diterima Polri.

Seperti yang telah diberitakan, dalam sidang etik, keempat perwira polisi tersebut dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Keempatnya pun mengajukan banding.

Keempat nama perwira Polri yang terlibat obstruction of justice itu ialah Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, Kombes Pol Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Baca Juga: Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah jadi Pengacara Putri Candrawathi, Isteri Ferdy Sambo

Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo menjelaskan, pihaknya saat ini tengah menyusun tim hakim untuk pelaksanaan sidang banding.

“Kemarin sudah saya tanyakan kepada Karowabprof, untuk memori banding memang sudah diterima. Tapi lagi penyusunan hakim bandingnya,” ujar Dedi, seperti dikutip dari PMJ News, Rabu, 28 September 2022.

Dedi kemudian mengungkapkan kalau pihaknya dapat transparan dengan menjelaskan progress peradilan etik bagi keempat perwira itu jika hakim sudah selesai dibentuk.

“Nanti apabila hakim bandingnya sudah disusun, kemudian diajukan kepada pimpinan dan sudah disahkan, baru bisa kita umumkan kapan untuk pelaksanaan sidang banding akan digelar,” ucap dia.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x