KPK Soroti Pemberian Remisi Maling Uang Rakyat Karena Bisa Membatik dan Donor Darah

- 16 September 2022, 11:30 WIB
KPK
KPK /PRMN/

"KPK ingin dan berharap pemberian remisi dan pembebasan bersyarat itu juga harus mengapresiasi dan memperhatikan bagaimana perilaku pada saat penyelidikan, penyidikan, bahkan di sidang," lanjut Nurul Ghufron.

Nurul Ghufron mencontohkan, di mana menurutnya sangat tidak logis jika remisi diberikan kepada maling uang rakyat hanya karena perilakunya selama masa pembinaan di dalam lapas, terlebih, jika kelakuan yang dinilai baik itu hanya sebatas mendonorkan darah hingga pandai membatik.

"KPK ingin dan berharap pemberian remisi dan pembebasan bersyarat itu juga harus mengapresiasi dan memperhatikan bagaimana perilaku pada saat penyelidikan, penyidikan, bahkan di sidang," tandas Nurul Ghufron.

"Kan tidak logis kalau kemudian remisinya seakan-akan hanya remisi dalam perspektif masa pembinaan di lapas saja," lanjut Nurul Ghufron.

Baca Juga: Ketua KPK Bicara Korupsi Bersama Forkopimda di TVRI

"Apalagi kemudian misalnya dianggap sudah memiliki kontribusi bagi negara dan kemanusiaan ketika sudah donor darah, kemudian memberi, pandai membatik, dan lain-lain," imbunya.

Ditekankan Nurul bahwa perilaku-perilaku sederhana seperti itu tidak bisa dijadikan patokan pemberian remisi, karena perilaku yang sebelumnya saat melakukan pencurian uang rakyat sangat merugikan rakyat dan kepentingan orang banyak.

Maka sangat tak proporsional jika kelakuan tersebut dikonversi dengan hanya donor darah.

"Maka kalau kemudian dikonversi hanya dengan donor darah, itu kan sangat tidak proporsional," kata Nurul Gufron.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x