ZONA SURABAYA RAYA - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membeberkan modus dugaan kasus korupsi suap yang melibatkan Rektor Unila Prof Karomani (KRM).
Menurut pemeriksaan penyidik KPK, kata Ghufron, para calon mahasiswa yang ingin dibantu lolos seleksi penerimaan jalur mandiri Unila diminta untuk menyerahkan sejumlah uang.
Sejumlah uang yang diminta tersebut di luar biaya resmi yang harus dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kampus.
Nurul Ghufron mengungkapkan, sejumlah uang yang diminta di luar ketentuan resmi tersebut nilainya bervariasi.
Baca Juga: KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Rp5 Miliar Penerimaan Mahasiswa Baru Unila
Melansir ANTARA, Senin, 22 Agustus 2022, Ghufron menyebut kisaran nilai nominal minimal yang harus diserahkan adalah antara Rp 100 juta sampai Rp 350 juta, atau sesuai dengan besaran nominal yang disepakati antara pihak orang tua dan KRM serta kawan-kawan.
KRM, sambung Ghufron, sebagai rektor berperan aktif dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa.
Baca Juga: Profil Rektor Unila Prof Karomani, Akademisi yang 'Berkhianat'? Diduga Korupsi Terima Suap Miliaran
KRM dibantu oleh HY, Budi Sutomo, dan MB untuk turut serta menyeleksi mahasiswa secara personal terkait kesanggupan orangtua mahasiswa.
Editor: Rangga Putra
Sumber: ANTARA