ZONA SURABAYA RAYA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening bank Gubernur Papua Lukas Enembe atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemblokiran rekening Gubernur Papua tersebut merupakan buntut penetapan tersangka korupsi atas Lukas Enembe.
KPK juga menyampaikan dalam rekening bank Lukas Enembe, tersapat uang puluhan miliar rupiah.
"Terkait LE (Lukas Enember) jelas 'kan PPATK sudah melakukan blokir terhadap rekening-rekening yang nilainya memang fantastis puluhan miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 14 September 2022.
Baca Juga: Ketua KPK Bicara Korupsi Bersama Forkopimda di TVRI
Alex menyebut KPK akan menyelidiki apakah uang di rekening Lukas Enembe sebagian besar merupakan hasil dari suap.
"Kami lihat apakah uang yang tertampung di dalam rekening-rekening itu bagian dari suap juga. Itu juga pasti didalami. Yang jelas, PPATK sudah melakukan blokir terhadap rekeningnya LE yang nilainya puluhan miliar rupiah," kata Alex.
Baca Juga: Ketua KPK RI bersama Forkopimda Jatim Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Program Desa Anti Korupsi
Sementara itu, Lukas Enembe meminta untuk diizinkan berobat ke luar negeri.