Ini 5 Jenderal yang Putuskan Pecat Ferdy Sambo dari Polri, Nomor 1 Bukan Jenderal Sembarangan

- 26 Agustus 2022, 13:12 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kanan) bersiap keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat 26 Agustus 2022 dini hari.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kanan) bersiap keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat 26 Agustus 2022 dini hari. /M Risyal Hidayat/foc/ANTARA FOTO

ZONA SURABAYA RAYA– Dalam sidang Komite Sidang Etik yang berlangsung selama 12 jam, lima jenderal yang memimpin sidang memutuskan Irjen Pol Ferdy Sambo dipecat dari Kepolisian.

Dalam kepolisian, pemecatan Ferdy Sambo ini dikenal dengan istilah Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Keputusan pemecatan itu setelah lima jenderal yang mengadili Ferdy Sambo mendengarkan keterangan sejumlah pihak terkait pelanggaran etik profesi Polri dalam kasus tewasnya Brigadir Joshua Hutabarat alias Brigadir J.

Siapa saja lima jenderal yang sepakat dengan pemecatan Ferdy Sambo?

Baca Juga: Ferdy Sambo Habis! Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Jenderal Bintang Dua Itu Ngaku Menyesal

Komite Sidang Etik memutuskan sanksi PTDH setelah Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josshua alias Brigadir J.

Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo secara paralel sejak Kamis pukul 09.25 WIB hingga Jumat dini hari, 26 Agustus 2022 pukul 01.50 WIB.

Baca Juga: Unggah Konten Konsorsium 303 Ferdy Sambo, Pengguna Media Sosial Ini Ditangkap Polisi

Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

Pelanggaran etika yang dilakukan Fedry Sambo, karena melakukan perbuatan tercela.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri dikutip dari Antara.

Dalam sidang itu, sejumlah saksi dihadirkan untuk didengarkan keterangannya.

Mereka diantaranya tersangka pembunuhan Brigadir J, yaitu Bharada Richard Eliezer (Brigadir E), Bripka Ricky Rizal (Brigadir RR), dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Nggak Cuma AKP Rita Yuliana, Pramugari Cantik ini Juga Dikaitkan dengan Ferdy Sambo di Konsorsium 303

Selain itu ada pula, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol Benny Ali (mantan Karoprovost) dan Kombes Pol Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif).

Selanjutnya, ada Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal), Kombes Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam), AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

Sementara, dua saksi lainnya berasal dari patsus adalah Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa Sambo yang menjadi terperiksa tidak menolak dengan apa yang dikatakan para saksi dalam sidang.

Baca Juga: Ramai Isu Konsorsium 303 Ferdy Sambo, Begini Nasib Bos Judi Surabaya Setelah Ditangkap Polisi

"Irjen FS juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut, artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," papar Dedi Prasetyo dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Jumat, 26 Agustus 2022.

Diketahui, keputusan pemberhentian Ferdy Sambo itu ditetapkan secara kolektif tanpa adanya perbedaan pendapat diantara pimpinan sidang dan anggotanya.

Mereka menilai bahwa Ferdy Sambo telah melakukan pelanggaran etik profesi hingga pantas untuk dikenakan sanksi berupa pemecatan dari institusi Polri.

"Tidak ada perbedaan pendapat. Makanya tadi kolektif kolegial dari ketua wakil ketua dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan," tandasnya.

Baca Juga: Disebut Selingkuhan Irjen Ferdy Sambo, Sahabat Bongkar Sifat Asli AKP Rita Yuliana

Diketahui, putusan sanksi pemecetan terhadap Ferdy Sambo ditandatangani oleh 5 jenderal. Berikut ini daftarnya:

1. Komjen Pol Ahmad Dofiri

Saat ini Komjen Pol Ahmad Dofiri menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam). Ia didapuk menjadi Ketua Sidang Komisi Kode Etik.

Ahmad Dofiri bukanlah jenderal sembarangan. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1989 ini ini peraih Adhi Makayasa atau lulusan terbaik.

Jenderal bintang tiga ini juga memiliki jejak karir mentereng. Mulai Kapolda Banten, Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kapolda Jawa Barat, hingga jabatannya saat ini sebagao Kabaintelkam Polri.

2. Irjen Yazid Fanani

Saat ini Irjen Yazid Fanani menjabat Gubernur PTIK. Dalam sidang Ferdy Sambo, ia didapuk sebagai Wakil Ketua Komisi Sidang Etik.

Lulusan Akpol 1988 ini dikenal memiliki pengalaman di bidang reserse. Sebelumnya, jenderal bintang dua ini menjabat Kapolda Kalimantan Selatan

3. Irjen Tornagogo Sihombing

Saat ini, Irjen Tornagogo Sihombing mejabat Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Polri.

Dalam sidang Ferdy Sambo, jenderal bintang dua ini sebagai anggota Komisi Sidang Etik.

Sama dengan Yazid Fanani, lulusan Akpol 1990 ini juga berpengalaman dalam bidang reserse.

4. Irjen Syahardiantono

Ia menggantikan posisi Ferdy Sambo sebagai
Kadiv Propam Polri sejak 4 Agustus 2022. Dalam sidang etik, ia sebagai anggota Komisi Sidang Etik.

Lulusan Akpol 1991 ini juga berpengalaman dalam bidang reserse. Sebelumnya, jenderal bintang dua ini menjabat Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.

5. Irjen Rudolf Alberth Rodja

Saat ini, Irjen Rudolf Alberth Rodja menjabat Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri.

Dalam sidang Etik Ferdy Sambo, Rudolf Alberth sebagai anggota Komisi Sidang Etik.

Lulusan Akpol 1988 ini berpengalaman dalam bidang brimob. Jabatan sebelumnya sebagai Kapolda Papua. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Pikiran Rakyat Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x