Ferdy Sambo Habis! Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Jenderal Bintang Dua Itu Ngaku Menyesal

- 26 Agustus 2022, 11:19 WIB
Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Begini Penyesalan Jenderal Bintang Dua itu
Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Begini Penyesalan Jenderal Bintang Dua itu /Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO/

ZONA SURABAYA RAYA- Habis sudah karir Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kepolisian. Jenderal bintang dua ini akhirnya disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Komite Sidang Etik memutuskan sanksi PTDH setelah Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josshua alias Brigadir J.

Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo secara paralel sejak Kamis pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari, 26 Agustus 2022 pukul 01.50 WIB.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.

Baca Juga: Nggak Cuma AKP Rita Yuliana, Pramugari Cantik ini Juga Dikaitkan dengan Ferdy Sambo di Konsorsium 303

Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.

Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.

Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri dari Polri, Kapolri Listyo Sigit: Ada Aturannya!

Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.

Dihadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.

Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo.

Baca Juga: Sudah Curiga dari Awal? Kapolri Listyo Sigit Mengaku Didatangi Ferdy Sambo: Kamu bukan, Pelakunya?

Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.

Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.

Kelimabelas saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.

Baca Juga: Kapolri Pastikan Motif Ferdy Sambo Nekat Bunuh Brigadir J Disulut Masalah Kesusilaan, Apa Itu?

Lima saksi lainnya, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

Dua saksi dari patsus yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono.

Tiga saksi lainnya adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x