Lima Polisi Bakal Susul Ferdy Sambo Karena Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J

- 25 Agustus 2022, 16:33 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Kapolri Jenderal Listyo Sigit /ANTARA/

ZONA SURABAYA RAYA - Polri sebelumnya masih menunggu proses hukum enam anggota polisi yang diduga menghalangi penyidikan atau obstruction of justice, dalam penanganan kasus Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Masih menunggu penyidikan lebih lanjut dari Bareskrim, setelah timsus melimpahkan hasil investigasi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dikutip dari Polri TV, Kamis 25 Agustus 2022.

Adapun keenam anggota Polri yang diduga menghalangi penyidikan di antaranya Irjen Ferdy Pol Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto.

Terkait hal itu Timsus Polri bakal mempercepat pemeriksaan terhadap lima anggota polisi lain yang diduga melakukan pelanggaran dengan menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Nggak Cuma AKP Rita Yuliana, Pramugari Cantik ini Juga Dikaitkan dengan Ferdy Sambo di Konsorsium 303

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan terkait hal ini sudah dilimpahkan ke Direktorat Siber Polri. Dari pemeriksaan tersebut timsus nantinya akan memutuskan status kelima polisi itu.

"Siber itu tentunya kan memiliki manajemen penyidikan dari mulai gelar awal sampai memutuskan pemeriksaan para saksi dulu, kemudian baru ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan selesai itu baru diputuskan status," ungkap Dedi Prasetyo.

Dedi juga menyatakan tidak tertutup kemungkinan kelima personel polisi itu juga akan dikenai pidana atas pelanggaran obstruction of justice.

Selain penyelidikan terkait dugaan pelanggaran pidana, sidang kode etik terhadap kelimanya akan dijalankan secara paralel.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x