Pelanggaran etika yang dilakukan Fedry Sambo, karena melakukan perbuatan tercela.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri dikutip dari Antara.
Dalam sidang itu, sejumlah saksi dihadirkan untuk didengarkan keterangannya.
Mereka diantaranya tersangka pembunuhan Brigadir J, yaitu Bharada Richard Eliezer (Brigadir E), Bripka Ricky Rizal (Brigadir RR), dan Kuat Ma'ruf.
Selain itu ada pula, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol Benny Ali (mantan Karoprovost) dan Kombes Pol Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif).
Selanjutnya, ada Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal), Kombes Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam), AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.
Sementara, dua saksi lainnya berasal dari patsus adalah Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa Sambo yang menjadi terperiksa tidak menolak dengan apa yang dikatakan para saksi dalam sidang.
Baca Juga: Ramai Isu Konsorsium 303 Ferdy Sambo, Begini Nasib Bos Judi Surabaya Setelah Ditangkap Polisi