"Irjen FS juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut, artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," papar Dedi Prasetyo dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Jumat, 26 Agustus 2022.
Diketahui, keputusan pemberhentian Ferdy Sambo itu ditetapkan secara kolektif tanpa adanya perbedaan pendapat diantara pimpinan sidang dan anggotanya.
Mereka menilai bahwa Ferdy Sambo telah melakukan pelanggaran etik profesi hingga pantas untuk dikenakan sanksi berupa pemecatan dari institusi Polri.
"Tidak ada perbedaan pendapat. Makanya tadi kolektif kolegial dari ketua wakil ketua dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan," tandasnya.
Baca Juga: Disebut Selingkuhan Irjen Ferdy Sambo, Sahabat Bongkar Sifat Asli AKP Rita Yuliana
Diketahui, putusan sanksi pemecetan terhadap Ferdy Sambo ditandatangani oleh 5 jenderal. Berikut ini daftarnya:
1. Komjen Pol Ahmad Dofiri
Saat ini Komjen Pol Ahmad Dofiri menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam). Ia didapuk menjadi Ketua Sidang Komisi Kode Etik.
Ahmad Dofiri bukanlah jenderal sembarangan. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1989 ini ini peraih Adhi Makayasa atau lulusan terbaik.
Jenderal bintang tiga ini juga memiliki jejak karir mentereng. Mulai Kapolda Banten, Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kapolda Jawa Barat, hingga jabatannya saat ini sebagao Kabaintelkam Polri.