Bermodal Pistol Mainan, Polisi Gadungan Ditangkap Polisi

- 24 Agustus 2022, 21:44 WIB
Ilustrasi penangkapan.
Ilustrasi penangkapan. /Pexels/Kindel Media /

ZONA SURABAYA RAYA - Polisi gadungan berpangkat Bripka di Kabupaten Way Kanan, Propinsi Lampung ditangkap Polisi.

Polisi gadungan berinisial BH (28) ditangkap, lantaran melakukan pemerasan dengan modus akan menyebarkan video tak senonoh terhadap korban ke media sosial (Medsos).

Kapolsek Seputih Banyak Polres Way Kanan Polda Lampung, Iptu Chandra mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

“Pelaku mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Bripka yang berdinas di Polres Bogor untuk menipu daya wanita yang baru ia kenal melalui aplikasi Tantan,” katanya, Rabu 24 Agustus 2022.

Baca Juga: Dua Orang Halang- halangi Penangkapan MSAT, Tersangka Pencabulan Satriwati di Jombang, Diamankan!

Kapolsek menceritakan, awalnya korban mengenal pelaku melalui aplikasi Tantan sejak 11 Juli 2022.

Kemudian, keduanya menjalin hubungan pertemanan dan intensif berkomunikasi hingga video call melalui WhatsApp.

Setelah itu pelaku sering mengajak korban video call hingga merayu korban membuka pakaian dengan alasan pelaku sayang dan cinta terhadap korban.

Setelah terpancing oleh bujuk rayuan pelaku, akhirnya korban pun menuruti kemauan pelaku.

“Tak berselang lama, pelaku mengirimkan sebuah rekaman video saat melakukan panggilan video antara pelaku dengan korban dan mengancam akan menyebarkan video tersebut ke media sosial Facebook jika korban tidak mau menuruti kemauan pelaku,” jelasnya.

Dengan rekaman itu, pelaku memeras korban dan sering meminta sejumlah uang kepada korban.

Baca Juga: Penangkapan Tersangka Pencabulan Anak Kiai di Jombang, Kajati Jatim: Semua Warga Negara Sama di Mata Hukum

Karena takut disebarkan, lalu korban mentransfer uang kepada pelaku dengan total sekitar Rp 4,5 juta.

“Saat ditangkap petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit handphone, satu buah buku rekening, dan uang tunai sejumlah Rp 255 ribu,” katanya.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua lembar bukti transfer dan Pistol Mainan milik pelaku.

“Dua lembar bukti transfer dari korban kepada pelaku, satu buah pistol mainan warna hitam mengkilap, satu baju dan celana polisi warna coklat beserta atribut serta satu helai kaus polisi warna abu-abu,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah