Penyidik Menahan 4 Tersangka ACT, Wasekjen PBNU: Sudah Tepat!

- 30 Juli 2022, 15:24 WIB
Polisi menahan 4 tersangka kasus ACT karena terbukti adanya pemindahan dokumen.
Polisi menahan 4 tersangka kasus ACT karena terbukti adanya pemindahan dokumen. /Tangkap layar pmjnews.

ZONA SURABAYA RAYA - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menahan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang oleh Yayasan ACT, pada Jumat 29 Juli 2022 kemarin.

Empat tersangka itu yakni mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT, Hariyana Hermain (HH) yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Lalu, Novariandi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Alasan penahanan karena para tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, seperti dikatakan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan.

Sebelumnya mereka terbukti mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara memindahkan beberapa dokumen yang ada di Kantor ACT.

Baca Juga: Penyidik Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Lion Air oleh ACT dan Peran Masing-Masing

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Rahmat Hidayat Pulungan meminta aparat penegak hukum tidak ragu-ragu dalam menyelidiki aliran dana ke pihak lain, terkait dugaan penyelewengan donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

"Penegak hukum agar tidak ragu-ragu untuk menyelidiki lebih dalam ke mana saja aliran dana tersebut. Jangan sampai selain untuk memperkaya diri sendiri, dana masyarakat digunakan atau dialirkan untuk memperkuat kelompok-kelompok radikal dan terorisme," kata Rahmat dalam keterangan tertulis, Sabtu 30 Juli 2022, dikutip ZonaSurabayaRaya.com.

Rahmat juga mengatakan, setelah diselidiki maka aparat penegak hukum juga harus menyampaikan informasi tentang aliran dana tersebut kepada publik, termasuk modus-modus transaksi keuangan yang dilakukan oleh para petinggi ACT.

Selanjutnya Rahmat menilai mengenai tindakan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang menahan empat tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang oleh ACT itu sudah tepat.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Humas Polda Metro Jaya ANTARA Bareskrim Polri Zonasurabayaraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x