Setelah 4 Tersangka ACT Ditahan, Bareskim Lanjutkan Penyidikan dengan 2 Model Laporan

- 2 Agustus 2022, 15:50 WIB
kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu , 6 Juli 2022. Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan.
kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu , 6 Juli 2022. Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan. /ANTARA FOTO

ZONA SURABAYA RAYA - Bareskrim Polri telah menetapkan dan menahan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana donasi di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Keempat tersangka itu di antaranya Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim Polri telah menggeledah kantor dan gudang wakaf yayasan ACT. Pada penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen.

"Pada tanggal 22 dan 23 Juli 2022 dilaksanakan penggeledahan oleh personel Dittipideksus Bareskrim Polri di kantor yayasan ACT di Gedung Menara 165 dan di gudang Wakaf Distribution Center (WDC) Global Wakaf Corpora Kabupaten Bogor," ungkap Ramadhan.

Terkait hal itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan alasan penahanan ini karena saat penggeledahan, penyidik menemukan bukti pemindahan dokumen di kantor ACT.

Baca Juga: Penyidik Menahan 4 Tersangka ACT, Wasekjen PBNU: Sudah Tepat!

"Terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT, ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut," jelas Whisnu Hermawan, dikutip Selasa 2 Agustus 2022.

Dengan adanya bukti tersebut, Whisnu mengungkapkan penyidik khawatir para tersangka berupaya menghilangkan barang bukti.

"Sehingga kekhawatiran penyidik para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti," katanya.

Setelah dilakukan pengkapan terhadap 4 tersangka, Bareskrim Polri kemudian melakukan penyidikan berdasarkan model A dan model B terkait penyelewengan dana donasi yang dilakukan oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Humas Polda Metro Jaya Bareskrim Polri Zonasurabayaraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x