Ketahuan! Ternyata ACT Gunakan Dana Rp10 M Bantuan Boeing ke Koperadi 212 untuk Bayar Hutang

- 3 Agustus 2022, 16:50 WIB
Kendaraan ACT yang disita oleh mabes polri
Kendaraan ACT yang disita oleh mabes polri /Mabes Polri/

ZONA SURABAYA RAYA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Koperasi Syariah 212 Muhammad Syafei (MS) terkait kasus dugaan penyelewengan donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Dari pemeriksaan pada Senin 1 Agustus 2022 lalu, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan pemeriksaan tersebut, Koperasi 212 diduga menerima aliran dana sebesar Rp10 miliar dari ACT.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menerima aliran dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai dengan peruntukannya di antaranya Ketua Koperasi Syariah 212 atas nama MS," kata dalam konferensi persnya, Selasa 2 Agustus 2022 kemarin, dikutip ZonaSurabayaRaya.com.

Lebih lanjut Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan, bahwa uang sebesar Rp10 miliar dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) kepada Koperasi Syariah 212 digunakan untuk pembayaran hutang.

Baca Juga: Rekening ACT Diblokir, Bareskrim Amankan Dana Rp8 Miliar

"Pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT, Rp10 miliar bersumber dari dana sosial Boeing," ujar Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmaji.

Namun demikian, Andri mengatakan Dittipideksus Bareskrim Polri masih mendalami aliran-aliran dana tersebut ke pihak terkait.

"Kita dalami terus terhadap pihak-pihak terkait," jelasnya.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: Humas Polda Metro Jaya Bareskrim Polri Zonasurabayaraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x