Rekening ACT Diblokir, Bareskrim Amankan Dana Rp8 Miliar

- 2 Agustus 2022, 18:59 WIB
Ilustrasi dana
Ilustrasi dana /Fanpage Amk/

ZONA SURABAYA RAYA - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dan dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Empat tersangka tersebut di antaranya Ahyudin selaku pendiri dan mantan ketua ACT, Ibnu Khajar selaku ketua ACR, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.

"Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf , dikutip ZonaSurabayaRaya.com, Selasa 2 Agustus 2022.

Terkait hal itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemblokiran sejumlah dana yang tersisa di rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Total uang yang diamankan sebesar Rp8 miliar.

Baca Juga: Setelah 4 Tersangka ACT Ditahan, Bareskim Lanjutkan Penyidikan dengan 2 Model Laporan

"Data terbaru penyidik berhasil mengamankan blokir sejumlah dana yang tersisa sebesar Rp3 miliar di beberapa rekening yayasan ACT," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah dalam konferensi pers, hari ini.

Lebig lanjut Nurul Azizah juga mrngatakan bahwa Bareskrim Polri juga menemukan dana senilai Rp5 miliar yang juga bakal segera diblokir.

"Selain itu ditemukan dana sebesar Rp5 miliar yang juga akan dilakukan pemblokiran," ungkap Nurul.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: Humas Polda Metro Jaya Bareskrim Polri Zonasurabayaraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah