Keterlaluan! Dana Bantuan Boeing yang Disalahgunakan ACT Capai Rp68 M

- 4 Agustus 2022, 17:55 WIB
Ilustrasi dana bantuan. (Foto ilustrasi: Unsplash: Mufid Majnun)
Ilustrasi dana bantuan. (Foto ilustrasi: Unsplash: Mufid Majnun) /

ZONA SURABAYA RAYA - Setelah diketahui bahwa Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menggunakan dana sosial Boeing tidak sesuai dengan peruntukan, kini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap total dana dari Boeing yang diduga disalahgunakan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mencapai Rp68 miliar.

"Hasil sementara dari Tim Audit, dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya diduga lebih dari Rp68 miliar," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis 4 Agustus 2022, dikutip dari Humas Polda Metro Jaya.

Ramadhan menjelaskan, dana tersebut digunakan untuk dana operasional yayasan ACT. Termasuk digunakan untuk gaji karyawan hingga pelunasan pembelian kantor.

Lebih lanjut terungkap bahwa dana sebesar Rp10 miliar diberikan kepada Koperasi Syariah 212.

Baca Juga: Ketahuan! Ternyata ACT Gunakan Dana Rp10 M Bantuan Boeing ke Koperadi 212 untuk Bayar Hutang

Adapun perjanjian kerja sama antara ACT dan Koperasi Syariah 212 itu tercantum dalam dokumen perjanjian No. ACT: 003/PERJ/ACT-KS212/II/2021, dan No. KS 212 : 004-001/PKS/KS212-ACT/III/2021.

"Dari hasil pendalaman ternyata dana Rp10 miliar yang diterima oleh Koperasi Syariah 212 dari ACT merupakan dana pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT. Rp10 miliar itu bersumber dari Dana Sosial Boeing," terangnya.

Berikut rincian penggunaan dana Rp68 miliar oleh Yayasan ACT:
1. Dana pengadaan Armada Rice Truk Rp2.023.757.000.
2. Dana pengadaan Armada Program Big Food Bus Rp2.853.347.500.
3. Dana pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp8.795.964.700.
4. Dana talangan kepada Koperasi Syariah 212 Rp10.000.000.000
5. Dana talangan kepada CV CUN Rp3.050.000.000.
6. Dana talangan kepada PT MBGS Rp7.850.000.000.
7. Dana untuk operasional yayasan (gaji, tunjangan, sewa kantor dan pelunasan pembelian kantor).
8. Dana untuk yayasan lain yang terafiliasi ACT.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: Humas Polda Metro Jaya Bareskrim Polri Zonasurabayaraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah