"Dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud. Tentu dalam penanganan perkara apa pun jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional," papar dia.
Kejagung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) empat tersangka kasus penembakan Brigadir J dari Bareskrim Polri.
Salah satunya atas nama Irjen Pol Ferdy Sambo. Kemudian SPDP tiga tersangka lainnya atas nama Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).
Sementara itu, seperti yang diketahui bahwa Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo diduga dalang di balik pembunuhan Brigadir J. Jenderal bintang dua itu juga diduga yang memerintahkan Bharada E menembak korban.
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam itu mengakui kesalahannya dan meminta maaf lantaran telah merekayasa tewasnya Brigadir J.
Permintaan maaf tersebut disampaikan oleh Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis.
Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J punya Bukti Dahsyat Rekaman Ferdy Sambo Selingkuh dengan si CantIk
“Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan informasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga,” tutur Arman, menirukan pesan Sambo.