ZONA SURABAYA RAYA - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diduga membuat laporan palsu kepada polisi tentang pelecehan seksual yang dia tuding dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menghentikan proses hukum atas laporan Putri Candrawathi sebagai buntut pengakuan Ferdy Sambo soal rekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo sebelumnya mengaku kalau laporan pelecehan seksual Putri Candrawathi adalah salah satu skenario menutup-nutupi fakta atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Melansir ANTARA, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan bahwa tidak ada peristiwa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Baca Juga: Penyidik Hentikan Proses Hukum Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo, Bareskrim: Tidak Ada Peristiwanya
Publik pun bertanya-tanya, apakah laporan palsu Putri Candrawathi bisa masuk tindak pidana yang harus dihukum?
Terkait pertanyaan itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menjawab diplomatis.
Baca Juga: Terima SPDP dari Penyidik Bareskrim, Kejagung Janji Profesional Tangani Perkara Ferdy Sambo
Komjen Agus mengatakan kalau laporan palsu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan dikembangkan oleh Tim Khusus Polri.