Terbaru! Akhirnya Ferdy Sambo Mengakui Sebagai Dalang Utama Drama Duren Tiga

- 12 Agustus 2022, 20:33 WIB
Ferdy Sambo akui kesalahannya merekayasa pembunuhan  Brigadir Joshua. Begini Isinya.
Ferdy Sambo akui kesalahannya merekayasa pembunuhan Brigadir Joshua. Begini Isinya. /Antara- Aprilio Akbar

ZONA SURABAYA RAYA - Tim Khusus Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana, keempatnya terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8) malam, menyebutkan keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus.

Terbaru, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) mengakui sebagai aktor utama dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator, Bharada E Masih Belum Bisa Dapatkan Perlindungan LPSK

"Pengakuan FS bahwa dia adalah aktor utama," kata Taufan Damanik, saat memberikan keterangan pers, di Mako Brimob, Depok, Jumat 12 Agustus 2022 malam.

Dalam keterangan persnya tersebut Taufan menjelaskan FS mengakui sejak awal telah melakukan langkah-langkah untuk merekayasa dan mengubah atau mendisinformasi beberapa hal, sehingga konstruksi awal kasus itu adalah tembak-menembak.

"Dia (FS) mengakui jika bersalah dalam merekayasa kasus itu, dan mengaku paling bertanggung jawab," ungkap Taufan Damanik.

Lebih lanjut Taufan membeberkan, Ferdy Sambo juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak dan masyarakat Indonesia atas tindakannya tersebut.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Bareskrim Polri Antara News Zonasurabayaraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x