Deolipa Yumara 'Ngoceh' Dicopot, Ini Pengacara Baru Bharada E Tangani Kasus Brigadir J vs Irjen Ferdy Sambo

- 12 Agustus 2022, 19:23 WIB
Deolipa Yumara 'Ngoceh' Dicopot, Ini Sosok Pengacara Baru Bharada E Tangani Kasus Brigadir J vs Irjen Ferdy Sambo
Deolipa Yumara 'Ngoceh' Dicopot, Ini Sosok Pengacara Baru Bharada E Tangani Kasus Brigadir J vs Irjen Ferdy Sambo /pikiran-rakyat.com/

Pengacara Deolipa dan Burhanuddin yang secara terang-terangan menyampaikan bahwa atasan Bharada E memerintahkan yang bersangkutan untuk menembak Brigadir J.

Pengakuan Bharada E itu diklaim oleh pengacara berkat pendekatan psikologis yang dilakukan pengacara saat beri pendampingan dalam pemeriksaan.

Klaim ini dibantah oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto usai konferensi pers penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka di Mabes Polri, Rabu 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Diperiksa, Ferdy Sambo Mengaku Harkat dan Martabat Keluarganya Terlukai Saat di Magelang

"Bukan karena pengacara itu dia (Bharada E) mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh timsus menyampaikan kepada dia (Bharada E) kasih orang tuanya didatangkan adalah upaya membuat dia untuk tergugah bahwa ancamannya cukup berat," papar Komjen Pol. Agus Andrianto.

Kabareskrim melanjutkan, "Jadi, jangan tanggung sendiri sehingga dia secara sadar membuat pengakuan. Jadi, jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk dampingi pemeriksaan terus dia ngoceh di luar seolah-olah pekerjaan dia, itu 'kan enggak fair."

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka bersama Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maaruf.

Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah