5 Game Online Diblokir Kominfo, Semuanya Gim Favorit Gamer Indonesia! Apa Saja?

- 31 Juli 2022, 10:44 WIB
5 Game Online Diblokir Kominfo, Semuanya Gim Favorit Gamer Indonesia!
5 Game Online Diblokir Kominfo, Semuanya Gim Favorit Gamer Indonesia! /Pexels/Ron Lach

ZONA SURABAYA RAYA - Sebanyak 8 platform digital yang 5 di antaranya adalah game online diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Sabtu, 30 Juli 2022.

5 game online yang diblokir Kominfo itu diketahui sudah tidak bisa dimainkan sejak Sabtu, kemarin.

Menurut Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan, 5 game onlie yang diblokir itu adalah bagian dari 8 platform yang ditutup aksesnya.

Delapan platform tersebut, kata Semuel, tidak mematuhi pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat (platform digital) yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Gawat! Ini 45 Aplikasi yang Terancam Diblokir Kominfo, Ada Whatsapp, Mobile Legend, Netflix dan Lainnya

  • Tidak mendaftar PSE Kominfo

Sesuai dengan beleid Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, korporasi atau pihak penyelenggara sistem elektronik, wajib terdaftar sebagai PSE di situs Kominfo, termasuk perusahaan pengembang game online.

Semuel menambahkan, Pemerintah secara tegas telah menyampaikan bahwa pihak PSE sektor privat baik dalam maupun luar negeri wajib terdaftar PSE di Kominfo paling lambat 20 Juli 2022.

Baca Juga: Link, Syarat dan Cara Daftar PSE Kominfo, Lengkap Download PDF

Kalau perusahaan PSE tidak terdaftar dalam kurun waktu yang telah ditetapkan, maka Pemerintah melalui Kominfo bakal menjatuhkan peringatan tegas berupa blokir layanan.

"Kalau sampai tanggal 20 Juli 2022 tidak terdaftar di Kominfo, maka PSE tersebut dianggap ilegal di wilayah hukum Indonesia," ungkap Semuel.

5 game online yang diblokir tersebut antara lain di bawah ini:

  1. Steam
  2. Dota2
  3. Counter-Strike
  4. EpicGames, dan
  5. Origin.com

Sementara 3 platform PSE lainnya antara lain:

  1. Yahoo search engine
  2. Xandr.com
  3. Paypal

Baca Juga: Link Petisi Hitung Mundur Kiamat Internet Indonesia Viral buntut Kominfo Ancam Blokir Google dan WhatsApp

Sebelum diblokir, kata Semuel, pihak Kominfo telah menyampaikan teguran melalui surat kepada 5 pengembang game online dan 3 perusahaan PSE.

Surat teguran Kominfo tersebut punya jangka waktu 5 hari kerja termasuk tanggal surat terkirim yaitu, Senin, 25 Juli 2022.

Baca Juga: MiChat Lolos! Kominfo malah Ancam Blokir WhatsApp, YouTube, Instagram, Google, dan Facebook, 4 hari lagi

Itu artinya, tenggat waktu teguran yang diberikan kepada 8 platform PSE tersebut jatuh pada Jumat, 29 Juli 2022.

Karena ke-9 platform PSE tersebut tidak kunjung menunjukkan inisiatif baik, maka pada hari Sabtu, 30 Juli 2022, tepat tengah malam atau 00.00 wib, 5 game online dan 3 platform PSE diblokir Kominfo.

  • Masih bisa dibuka kembali, asal ...

Kendati demikian, akses platform digital yang diblokir Kominfo sebetulnya masih bisa untuk dibuka kembali,

Karena sifat pemblokiran oleh Kominfo tersebut adalah temporary atau sementara.

Platform-platform yang terblokir, bisa memohon normalisasi akses untuk membuka blokir.

Caranya, adalah dengan mendaftar PSE via Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).

Baca Juga: Patuhi Aturan PPKM Level 2, Kominfo Terapkan Pembatadan Kegiatan WFO

Kalau game online dan platform digital lainnya sudah terdaftar, maka Kominfo akan membuka akses yang diblokir sekaligus memberi surat izin resmi.

  • Respons netizen

Tentu saja, pemblokiran game-game online oleh Pemerintah tersebut banyak yang menyayangkan.

Baca Juga: Ngeri... Kok Bisa NIK Jokowi Bocor di Aplikasi PeduliLindungi? Ini Jawaban Kominfo

Karena, 5 game online ini sangat banyak yang memainkan karena telah menjadi gim favorit di Indonesia.

Sementara itu, sesuai data pse.kominfo.go.id per hari Sabtu, tanggal 30 Juli 2022, tercatat ada sebanyak 288 PSE asing dan 8.721 PSE domestik yang sudah terdaftar di Kominfo. ***

Editor: Rangga Putra

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah