Karena sifat pemblokiran oleh Kominfo tersebut adalah temporary atau sementara.
Platform-platform yang terblokir, bisa memohon normalisasi akses untuk membuka blokir.
Caranya, adalah dengan mendaftar PSE via Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).
Baca Juga: Patuhi Aturan PPKM Level 2, Kominfo Terapkan Pembatadan Kegiatan WFO
Kalau game online dan platform digital lainnya sudah terdaftar, maka Kominfo akan membuka akses yang diblokir sekaligus memberi surat izin resmi.
- Respons netizen
Tentu saja, pemblokiran game-game online oleh Pemerintah tersebut banyak yang menyayangkan.
Baca Juga: Ngeri... Kok Bisa NIK Jokowi Bocor di Aplikasi PeduliLindungi? Ini Jawaban Kominfo
Karena, 5 game online ini sangat banyak yang memainkan karena telah menjadi gim favorit di Indonesia.
Sementara itu, sesuai data pse.kominfo.go.id per hari Sabtu, tanggal 30 Juli 2022, tercatat ada sebanyak 288 PSE asing dan 8.721 PSE domestik yang sudah terdaftar di Kominfo. ***