TERBARU! Bareskrim Polri Menduga ACT Gunakan Dana Bentuk Perusahaan Baru Untuk Money Laundering

- 15 Juli 2022, 19:15 WIB
Mengejutkan! Kemensos Cabut Izin ACT Untuk Kumpulkan Sumbangan
Mengejutkan! Kemensos Cabut Izin ACT Untuk Kumpulkan Sumbangan /tangkapan layar @folkative

ZONA SURABAYA RAYA - Penyidik Dittpideksus Bareskrim Polri telah memeriksa 12 orang saksi dengan pemeriksaan 4 saksi pada Kamis, 14 Juli 2022 kemarin.

Keempat saksi yang diperiksa yakni pendiri ACT Ahyudin, Pengurus ACT atau Senior Vice President Global Islamic Filantropi Hariyana dan sekretaris ACT periode 2009-2019 atau Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbar, serta Manager PT Lion Mentari Ganjar Rahayu.

Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyebutkan temuan baru dugaan adanya penggunaan perusahaan-perusahaan baru sebagai “cangkang” dari yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), yakni untuk money laundering.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, dugaan penggunaan perusahaan sebagai cangkang dari ACT sedang didalami oleh pihaknya.

Baca Juga: Setelah Pemeriksaan Keempat Ahyudin Mengklaim Dugaan Penyelewengan Dana ACT Tak Terbukti

"Adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT, ini didalami," ujar Whisnu, dikutip ZonaSurabayaRaya.com, Jumat 15 Juli 2022.

Dirinya menjelaskan, bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.010/2016 pada Pasal 2 ayat (4) menyebutkan perusahaan cangkang (special purpose vehicle) dapat memperoleh pengampunan pajak, karena merupakan perusahaan antara yang didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu untuk kepentingan pendirinya, seperti pembelian dan/atau pembiayaan investasi, serta tidak melakukan kegiatan usaha aktif.

"Perusahaan cangkang yang dibentuk, tetapi tidak beroperasi sesuai pendiriannya, hanya untuk sebagai perusahaan money laundering," jelas Whisnu.

Sementara itu, terkait kasus ini menuturkan, penelusuran tersebut sesuai dengan informasi yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Humas Polda Metro Jaya ANTARA Bareskrim Polri Zonasurabayaraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah