MUI Keluarkan Panduan Agar Hewan Kurban Aman dari Wabah PMK

- 1 Juni 2022, 12:15 WIB
Ilustrasi hewan kurban yang sehat.
Ilustrasi hewan kurban yang sehat. /Pikiran-rakyat.com

 

ZONA SURABAYA RAYA - Banyaknya hewan akibat terpapar Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan 10 panduan.

Panduan yang dikeluarkan oleh MUI itu, berupa penyelenggaraan ibadah kurban untuk mencegah hewan kurban terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Panduan tersebut terkatub dalam Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban di tengah wabah PMK.

Fatwa MUI ini ditetapkan pada Selasa, 31 Mei 2022, disampaikan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh di Gedung MUI, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Sapi Mati dan Ratusan Terpapar Wabah PMK, KUD Argopuro Probolinggo Lockdown

Berikut adalah 10 panduan ibadah kurban demi mencegah hewan terinfeksi PMK:

1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Dilaporkan 1 Mati, Sebanyak 76 Sapi di Probolinggo Terserang Wabah PMK

Halaman:

Editor: Budi W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah