“OTT (Operasi Tangkap Tangan) ini terkait dengan PT Soyu. Namun dalam proses penyidikannya kemudian ada terkait waris yang Made Manggalawati. Sehingga tiga orang ini, totalnya Rp450 juta untuk dua perbuatan. Dalam penyidikan muncul pemberian yang lain, sehingga kita masukkan gratifikasi untuk pak Itong dan pak Hamdan saja,” ujarnya.
Diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan JPU dari KPK, disebutkan jika ketiga terdakwa juga terlibat dalam perkara lain.
Perkara pembubaran PT SGP ini lah yang menjadi pemicu awal adanya OTT oleh KPK. Dari perkara ini, ketiga terdakwa dianggap telah menerima suap sebesar Rp400 juta.
Jika ditambah dengan perkara penetapan waris, maka total yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp450 juta.
Atas perkara ini, Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis.
Baca Juga: RAMALAN SHIO: 3 Shio ini Ditakdirkan Kekayaannya Nggak Pernah Habis Sepanjang Hidup
Diantaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ***