Sidang Suap Hakim Itong, Terungkap Permainannya Libatkan Pengacara dan Panitera, JPU: Total Suap Rp450 Juta

- 22 Juni 2022, 10:37 WIB
Sidang perkara suap hakim Itong Isnaeni di Pengadilan Tipikor Surabaya
Sidang perkara suap hakim Itong Isnaeni di Pengadilan Tipikor Surabaya /Zona Surabaya Raya/PRMN

Seperti halnya perkara PT SGP, pengacara Hendro ‘mengurusi’ perkara tersebut dengan penghubung Panitera Pengganti M Hamdan.

Baca Juga: Sah! Lee Minho Menikahi Wanita Indonesia, Mas Kawinnya Berlian dan Satu Unit Apartemen!

“RM Hendro Kasiono mendaftarkan permohonan perkara waris tersebut sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada Mohammad Hamdan dan menyampaikan agar perkara tersebut disidangkan oleh terdakwa (hakim Itong),” ungkapnya dalam sidang yang digelar Selasa, 21 Juni 2022.

Ia menambahkan, uang tersebut lalu diserahkan oleh Hamdan pada hakim Itong dan menyampaikan pesan terkait dengan perkara pesanan tersebut.

Lalu, usai uang tersampaikan Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan penetapan nomor 1402/Pdt.P/2021/PN.Sby yang menunjuk hakim Itong dan M Hamdan sebagai Panitera Pengganti.

Atas penunjukkan tersebut, Hamdan lalu menyampaikan kepada sang pengacara jika sidang perkara yang diminta telah ditetapkan jadwal sidangnya.

Baca Juga: Yusuf Mansur akhirnya Buka Suara usai Rumahnya Digeruduk Investor: Siap-Siap Bertolak ke Mesir

Uniknya, sebelum jatuh tanggal sidang Panitera Hamdan meminta uang lagi pada sang pengacara sebesar Rp1 juta. Uang itu, disebutnya sebagai kekurangan uang yang diberikan sebelumnya.

“Pada 10 September 2021, M Hamdan menghubungi Hendro Kasiono dan menyampaikan bahwa uang yang diberikan pada terdakwa (hakim Itong) kurang Rp1 juta” tegasnya.

Usai urusan tersebut, pada 16 September 2021 perkara itu pun lalu diputus oleh hakim Itong. Hasilnya, putusan tersebut sesuai keinginan sang pengacara, yakni mengabulkan permohonan ahli waris Made Sri Manggalawati.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah