Sidang Hakim Itong yang Didakwa Terima Suap Rp95 Juta Diwarnai Perselisihan Jaksa dan Hakim, Kok Bisa?

- 22 Juni 2022, 10:06 WIB
Sidang Hakim Itong yang didakwa terima suap Rp95 juta digelar di Pegadila Tipikor Surabaya
Sidang Hakim Itong yang didakwa terima suap Rp95 juta digelar di Pegadila Tipikor Surabaya /Zona Surabaya Raya

ZONA SURABAYA RAYA- Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat akhirnya disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Ia didakwa menerima suap Rp95 juta saat menyidangkan perkara PT Soyu Giri Primedika. 

Menariknya, saat sidang Hakim Isnaeni Hidayat digelar, sempat diwarnai perselisihan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Ketua Majelis Hakim Tongani yang menyidangkan perkara tersebut.

Insiden itu terjadi setelah hakim menolak dakwaan yang dibacaka JPU. Padahal, dakwaan yang dibaca itu berbeda perkara dengan dakwaan sebelumnya.

JPU Gina Saraswati tetap ngotot untuk membacakan dakwaan kedua terhadap terdakwa Hakim Itong Isnaeni. Namun hakim Tongani tetap menolaknya. 

Baca Juga: Yusuf Mansur akhirnya Buka Suara usai Rumahnya Digeruduk Investor: Siap-Siap Bertolak ke Mesir

Awalnya, jaksa Gina menyelesaikan pembacaan dakwaan pertama. Namun, pada saat membacakan dakwaan kedua, baru menginjak pada paragraf pertama, aksinya sudah dihentikan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.

Hakim Tongani meminta pada jaksa agar melewatkan uraian dakwaan yang hendak dibacanya. Namun, Jaksa Gina berupaya menjelaskan pada hakim bahwa perkara dalam dakwaan kedua yang hendak dibacanya berbeda dengan perkara dakwaan pertama.

“Ini (perkara) berbeda... ini berbeda...,” ujar jaksa Gina berkali-kali.
“Sudah dilewatkan...lewatkan saja,” ujar hakim Tongani menyela dalam sidang yag digelar Selasa, 21 Juni 2022.

Baca Juga: Viral Video Wisatawan Bromo Dipalak Ojek Kuda, BBTNBTS Gali Fakta

Permintaan hakim akhirnya dituruti oleh JPU Gina. Ia lalu hanya membacakan pasal yang dijeratkan pada hakim Itong atas dakwaan kedua tersebut.

Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Wawan Yunarwanto menjelaskan, dakwaan yang hendak dibacakan oleh Jaksa Gina dan disela oleh Ketua Majelis Hakim itu adalah perkara lain dari perkara suap dari PT Soyu maupun perkara penetapan waris.

Perkara kedua itu, adalah dua kasus berbeda hasil pengembangan penyidikan dari KPK.

Uang suap dari perkara kedua ini, merupakan suap yang diterima oleh hakim Itong sendiri tanpa melibatkan kedua terdakwa lainnya.

Baca Juga: Ramalan Shio: 3 Shio Ini Baru Bisa Kaya Raya di Usia Kepala 3 Setelah Hidup Sengsara, Kamu Termasuk?

“Itu terkait penerimaan pak Itong, diluar (perkara) pak Hamdan. Jadi dia terima-terima sendiri, gratifikasi (lain),” katanya.

Dari dakwaan jaksa terungkap, untuk perkara kedua ini Hakim Itong diduga menerima uang total sejumlah Rp95 juta. Uang total Rp95 juta ini, terdiri dari dua perkara berbeda. Perkara pertama gugatan perdata dengan nomor 275/Pdt.G/2021/Pn.sby.

Dari perkara ini, hakim Itong didakwa menerima uang sebesar Rp50 juta yang diberikan oleh seorang kuasa hukum bernama Darmaji. Tak lupa, M Hamdan juga kecipratan uang suap tersebut sebesar Rp5 juta yang diberikan oleh hakim Itong.

Dari perkara lain dengan nomor 1165/Pdt.G/2021/Pn.sby, seorang pengacara bernama Dodik Wahyono juga memberikan uang sebesar Rp45 juta pada hakim Itong.

Baca Juga: Disebut Preman Belakang Persebaya, Ini Profil Riswan dan Dandi Maulana yang Bikin Terkejut di Piala Presiden

Bedanya, kali ini uang diberikan lewat Panitera Pengganti M Hamdan. Hamdan, kembali kecipratan uang suap ini sebesar Rp5 juta yang diberikan oleh hakim Itong.

Sehingga, total dari dua perkara pada dakwaan kedua ini, hakim Itong mendapatkan uang suap sebesar Rp95 juta.

JPU Wawan Yunarwanto menjelaskan, dari dakwaan kedua ini, hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan dijerat dengan pasal berbeda dari dakwaan pertama. Keduanya, dijerat dengan pasal 12B c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ***

 

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah