Pria Penginjak Alquran di Kota Sukabumi Terancam Hukuman 11 Tahun Penjara, Begini Pengakuan Tersangka

- 6 Mei 2022, 08:15 WIB
Ilustrasi Ditangkap Polisi. Pria yang diduga penginjak Alquran di Kota Sukabumi terancam hukuman 11 tahun penjara
Ilustrasi Ditangkap Polisi. Pria yang diduga penginjak Alquran di Kota Sukabumi terancam hukuman 11 tahun penjara /Pexels/Tima miroshnichenko/

 

ZONA SURABAYA RAYA - Pemuda penginjak Al-Quran di Kampung Koleberes, Kota Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi Kota.

Pemuda yang masih berusia 25 tahun itu berinisial DER, diduga sengaja menginjak-injak Al-Quran.

Selain mengamankan DER, polisi juga mengamankan seorang perempuan berusia 24 tahun. 

Perempuan yang diamankan itu ialah berinisial SR yang tak lain merupakan istri DER sendiri.

Baca Juga: Menyebar di 20 Negara, Kasus Hepatitis Akut Misterius Renggut 3 Nyawa di Indonesia, Ini Warning WHO

Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi mengatakan, keduanya ditangkap saat sedang berwisata.

"Keduanya kami tangkap pada Kamis, 5 Mei di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, saat sedang berwisata ke Palabuhanratu," kata AKBP SY Zainal Abidin dikutip dari Antara, Jumat 6 Mei 2022.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kasus dugaan penistaan agama dengan cara menginjak-injak Al-Quran tersebut terjadi pada 2020. 

Aksi DER saat menginjak kitab suci umat Islam itu direkam langsung oleh istrinya yaitu SR.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x