ZONA SURABAYA RAYA - Pemuda penginjak Al-Quran di Kampung Koleberes, Kota Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi Kota.
Pemuda yang masih berusia 25 tahun itu berinisial DER, diduga sengaja menginjak-injak Al-Quran.
Selain mengamankan DER, polisi juga mengamankan seorang perempuan berusia 24 tahun.
Perempuan yang diamankan itu ialah berinisial SR yang tak lain merupakan istri DER sendiri.
Baca Juga: Menyebar di 20 Negara, Kasus Hepatitis Akut Misterius Renggut 3 Nyawa di Indonesia, Ini Warning WHO
Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi mengatakan, keduanya ditangkap saat sedang berwisata.
"Keduanya kami tangkap pada Kamis, 5 Mei di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, saat sedang berwisata ke Palabuhanratu," kata AKBP SY Zainal Abidin dikutip dari Antara, Jumat 6 Mei 2022.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kasus dugaan penistaan agama dengan cara menginjak-injak Al-Quran tersebut terjadi pada 2020.
Aksi DER saat menginjak kitab suci umat Islam itu direkam langsung oleh istrinya yaitu SR.
Editor: Ali Mahfud
Sumber: Antara