Polres Sukabumi Kota yang mendapatkan informasi adanya kasus dugaan penistaan agama ini, langsung mengambil langkah cepat mengantisipasi dengan menciduk kedua tersangka.
Polres Sukabumi Kota yang mendapatkan informasi adanya kasus dugaan penistaan agama ini, langsung mengambil langkah cepat mengantisipasi dengan menciduk kedua tersangka.
"Video tersebut sebenarnya sudah direkam tersangka pada 2020 dan disimpan untuk senjata istrinya jika sang suami kembali melakukan tindakan yang membuat kesal. Video itu pun digunakan SR untuk mengancam DER, dan akan diunggah ke media sosial ternyata dibuktikan oleh SR yang ternyata unggahan tersebut berbuntut panjang," papar Kapolres.
Zainal mengatakan keduanya dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008.
Baca Juga: Daftar 16 Pemain Muda yang Jadi Tulang Punggung Persebaya di Musim 2022, Bonek: Bisa Nggak Juara?
Dengan pasal itu, tersangka terancaman kurungan penjara enam tahun.
Selain itu, tersangka dijerat pasal 156a KUHP tentang Penistaan Terhadap Agama yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara.***
Editor: Ali Mahfud
Sumber: Antara