Pria Penginjak Alquran di Kota Sukabumi Terancam Hukuman 11 Tahun Penjara, Begini Pengakuan Tersangka

- 6 Mei 2022, 08:15 WIB
Ilustrasi Ditangkap Polisi. Pria yang diduga penginjak Alquran di Kota Sukabumi terancam hukuman 11 tahun penjara
Ilustrasi Ditangkap Polisi. Pria yang diduga penginjak Alquran di Kota Sukabumi terancam hukuman 11 tahun penjara /Pexels/Tima miroshnichenko/

Aksi pasutri yang menikah secara siri tersebut kemudian diunggah ke akun media sosial tersangka oleh sang istri pada Rabu, 4 Mei.

Dari keterangan kedua tersangka, aksi yang dilakukannya itu bukan bermaksud menistakan agama Islam yang merupakan agama yang dianut pasutri itu.

Tetapi bentuk sumpah suami agar tidak kembali membuat kesal istrinya.

Aksi tersebut sengaja direkam oleh tersangka SR untuk dijadikan ancaman kepada DER jika kembali membuat kesal.

Baca Juga: Benarkah Arya Saloka dan Amanda Manopo Selingkuh? Feni Rose Ungkap Bocornya Video Mesra Bintang Ikatan Cinta

Namun, pasutri ini kembali bertengkar saat sedang berwisata ke Pantai Palabuhanratu dan dengan sengaja sang istri mengunggah video suaminya yang sedang menginjak Kitab Suci umat Islam ini ke akun media sosial Facebook.

Pasutri ini  tidak menyangka akibat video tersebut menjadi viral dan mendapatkan respons dari berbagai pihak.

Apalagi, ditambah saat menginjak Al-Quran. Tersangka DER mengeluarkan kata-kata hasutan dan umpatan.

Karena viral, keduanya pun kemudian menghapus video itu berserta akun media sosialnya.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah