Kasus Gratifikasi Proyek, Anak Mantan Bupati Sidoarjo Amir Aslichin Tidak Bersedia Diperiksa KPK

- 21 Maret 2022, 12:00 WIB
Anak mantan Bupati Sidoarjo Amir Aslichin tidak bersedia diperiksa KPK
Anak mantan Bupati Sidoarjo Amir Aslichin tidak bersedia diperiksa KPK /Instagram @sobatmasiin/@official.kpk

ZONA SURABAYA RAYA- Anggota DPRD Jawa Timur Achmad, Amir Aslichin, yang juga anak mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah tidak bersedia diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Amir Aslichin seharusnya diperiksa penyidik KPK pada Jumat lalu, 18 Maret 2022, di Mapolresta Sidoarjo.

KPK menyebut Amir Aslichin yang akrab disapa Mas Iin ini akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Sidoarjo.

Ini merupakan kasus pengembangan suap atau gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, yang divonis 3 tahun penjara dalam perkara ini.

Baca Juga: Arsenio Valpoort Isyaratkan Hengkang dari Persebaya, Striker Senilai Rp3 Miliar Hanya Cetak 1 Gol dari 11 Laga

"Hadir dan tidak bersedia untuk diperiksa karena memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin 21 Maret 2022.

Selain itu, KPK pada Jumat lalu telah memeriksa tujuh saksi lainnya juga bertempat di Mapolresta Sidoarjo. Yakni Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo Sulaksono.

Lalu, Kepala Dinas P3AKB/mantan Camat Prambon Kabupaten Sidoarjo Ainun Amalia dan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sidoarjo M, Bachruni Aryawan.

Selanjutnya, PNS/Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sidoarjo Noer Rochmawati; Haryono selaku seksi pelaksana dinas perikanan, staf Dinas Pasar Kabupaten Sidoarjo Sutarti; dan R Novianto Koesno Adiputro selaku ajudan bupati Sidoarjo.

Baca Juga: 3 Orang Terkait Penipuan Robot Trading Fahrenheit Rp5 Triliun Ditangkap! Ini Identitasnya

Ali mengatakan tujuh saksi itu dikonfirmasi tim penyidik soal dugaan penerimaan sejumlah uang oleh pihak yang terkait dengan kasus tersebut yang berasal dari para ASN di Pemkab Sidoarjo.

KPK juga menginformasikan seorang saksi yang tidak menghadiri panggilan, yaitu Abdulloh Muchlis selaku wiraswasta. KPK menjadwalkan ulang pemanggilan yang bersangkutan.

Selanjutnya, KPK juga memanggil satu saksi lainnya, yakni Murtadho selaku Camat Porong Kabupaten Sidoarjo.

"Informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan sedang menjalani masa pemidanaan dan akan dilakukan penjadwalan ulang," terang Ali.

Kasus dugaan gratifikasi tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo yang sebelumnya menjerat Saiful Ilah dan kawan-kawan.

Baca Juga: Bhayangkara FC Pesta Gol ke Gawang Persela, Persebaya Tergeser ke Peringkat 4

Namun, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka

Saiful Ilah telah divonis selama 3 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 5 Oktober 2020.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Saiful Ilah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

Dalam putusan banding pada 30 November 2020, majelis hakim mengurangi hukuman Saiful Ilah menjadi 2 tahun penjara.

Saiful Ilah pun telah dinyatakan bebas per 7 Januari 2022.

Baca Juga: BREAKING NEWS: 1 Korban Tewas Kecelakaan di Jalur Tengkorak Probolinggo

Saiful Ilah dan kawan-kawan ditangkap KPK pada 7 Januari 2020.

Dari hasil tangkap tangan tersebut, kemudian KPK menetapkan Saiful Ilah bersama lima orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto, Sanadjihitu Sangadji serta dua kontraktor pemberi suap masing-masing Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.

Sebagai informasi, saat ayahnya masih menjadi Bupati Sidoarjo, Amir Aslichin menjabat sebagai anggota DPRD Kab. Sidoarjo Selama dua periode.

Ia kemudian terpilih sebagai anggota DPRD Jatim dari Fraksi PKB. Sempat mencalonkan dalam Pilbup Sidoarjo 2019, namun Amir Aslichin tidak mendapat rekom dari DPP PKB.

Rekom akhirnya jatuh ke Ahmad Muhdhor Ali, putra tokoh NU Sidoarjo Gus Ali dan terpilih sebagai Bupati Sidoarjo saat ini. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: KPK Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah